Pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 Pengadilan Negeri Cikarang yang di wakili oleh Panitera Muda Pidana Bapak Evi Setia Permana, S.H. Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Humas/PNCkr)