Cikarang (10 Juni 2022] - Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi Nomor 15 Pdt.Eks/ 2022/ PN Ckr Jo Nomor 151/Pdt.G/2021/Pn Ckr Jo Nomor 674/Pdt/2021/PTBDG yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Bapak Eddy Daulatta Sembiring, S.H.,M.H beserta Panitera Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Nandang Sunandar, S.H., M.H sebagai pendamping. Pelaksanaan aanmaning berjalan lancar dan serius.
Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Pada pelaksanaan aanmaning ini tidak mencapai kesepakatan sehingga pelaksanaan eksekusi secara sukarela tidak dapat dilaksanakan.
#pncikarangbisa
