Acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde)
Cikarang (8 Oktober 2025) - Acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Ketua PN Cikarang (Bapak Hendri Agustian, S.H., M.Hum) Melalui Panitera Muda Pidana PN Cikarang (Bapak Sona Jafisa, S.H., M.H) Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).
