Berita
Briefing Pagi PTSP 23 Juli 2026
Panitera Muda Pidana mengingatkan agar seluruh petugas mematuhi jadwal istirahat dan jadwal pelayanan. Petugas tidak diperkenankan memberikan pelayanan pada saat jam istirahat maupun menggunakan jam pelayanan untuk beristirahat. Beliau juga menegaskan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dipantau oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Pengadilan Tinggi (PT), sehingga PTSP tidak boleh dalam keadaan kosong. Oleh karena itu, selama jam istirahat harus tetap ada minimal satu orang petugas yang berjaga (stand by) di PTSP. Selain itu, apabila terdapat pertanyaan dari pengguna layanan yang belum dipahami, petugas diimbau untuk berkoordinasi dengan bagian Kepaniteraan atau Kesekretariatan terkait serta tidak mengambil keputusan atau tindakan sendiri tanpa koordinasi terlebih dahulu.
