Berita
Cegah Covid-19 Gedung PN Cikarang Disemprotkan Cairan Desinfektan

Pengadilan Negeri Cikarang melakukan penyemprotan cairan disinfektan diseluruh sisi gedung PN cikarang pada tanggal 18 Maret 2020. Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19). Persidangan di PN Cikarang akan tetap berjalan seperti biasa, beberapa pencegahan Covid-19 seperti memperbanyak jumlah hand sanitizer sudah dilakukan terlebih dahulu. Mahkamah Agung pun belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah. "MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah". (Humas/PN Ckr)

