Cikarang (24 Desember 2025) - Disversi Berhasil telah mencapai kesepakatan disversi Perkara Anak Nomor Perkara :
32/Pd.Sus-Anak/2025/PN.Ckr
33/Pd.Sus-Anak/2025/PN.Ckr.
34/Pd.Sus-Anak/2025/PN.Ckr
dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Bapak Insan Kamil, S.H. pada Hari Rabu tanggal 24 Desember 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
