Pada Kamis tanggal 23 Juli 2020 Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi bangunan untuk Proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing di Kampung Mariuk, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Bangunan yang dieksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Dasarnya adalah Surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 11 Juni 2020 dengan nomor: 28/Eks/2020/Pn Ckr. JO.Nomor: 227/Pdt.Kons/2019/Pn Ckr. Muskipun ada sedikit Perdebatan antara Termohon dengan Pengadilan dan Aparat yang bertugas mendampingi proses eksekusi, namun Proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. (Humas/PN Ckr).
.jpeg)


