Eksekusi Lahan dan Bangunan untuk Depo LRT

Pada Kamis tanggal 12 Maret 2019 Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi lahan dan bangunan untuk Depo LRT di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lahan yang dieksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Ada 19 bidang lahan yang dieksekusi hari ini. Dasarnya adalah Surat eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Maret 2020 dengan nomor: 6/Eks/2020/Pn Ckr. JO.Nomor: 114 Pdt.P.Kons/2019/Pn Ckr. Selain pembebasan lewat konsinyasi untuk 19 bidang lahan ini, ratusan warga di sana telah menerima uang pengganti berdasarkan kesepakatan harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Karena itu, sebagian besar lahan di sana sudah dikosongkan sejak tahun lalu. Lahan yang berhasil dikosongkan nantinya akan mulai dibangun Depo LRT Jabodebek seluas 12,2 hektare oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja. Untuk diketahui, luas keseluruhan depo LRT ini nantinya adalah 12,22 hektare, yang terdiri dari akses depo seluas 1,7 hektare dan area depo seluas 10,52 hektare. (Humas/PN Ckr).

