Pada Kamis tanggal 3 Desember 2020 Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap sebidang tanah milik TANSIL / Hj. BAITATU WIJAYA Nomor 18 seluas 6580 M2 untuk Proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Bangunan yang dieksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Dasarnya adalah Surat eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 6 Nopember 2020 dengan nomor: 31/Eks/2020/Pn Ckr. JO.Nomor: 149/Pdt.Kons/2019/Pn Ckr. (Humas/PN Ckr).

.jpeg)
.jpeg)
