Cikarang (21 September 2022) - Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap :
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5/Sukadanau seluas 17.945 m2 (tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.4141/1983, tanggal 25 April 1983 terdaftar atas nama PT. White Rose Papan Indah yang terletak di Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Gun Bangunan No.129/Sukadanau seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat UkurNo.30/2007, tanggal 10 September 2007 terdaftar atas nama PT. White Rose Papan Indah yang terletak di Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
- Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.130/Sukadanau seluas 3.095 m2 (tiga ribu sembilan puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.31/2007, tanggal 06 September 2007, Sertifikat tertanggal 18 September 2007 terdaftar atas nama PT. White Rose Papan Indah yang terletak di Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
Jurusita yang melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana tersebut diatas dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
