Pada hari ini Kamis tanggal 26 November 2020, Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Nagrak Rt.03/02 desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi berdasarkan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 2/Del.Eks/2020/PN.Ckr. Jo. Nomor: 11/Eks.G/2018/PN.Bks. Jo. Nomor: 169/Pdt.G/2016/PN.Bks Tanggal 11 November 2020 terhadap Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan (rumah), terletak di Kampung Nagrak Rt.03/02 desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, seluas 10.700 m2 yang telah dilepaskan haknya berdasarkan surat pelepasan hak No.284/594-04/PH-CS/XI/92 tanggal 3 Desember 1992. (Humas/PN Ckr)



