Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II Bpk. Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn., pada Hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Bekasi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Secara Virtual dengan Tema Penerapan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika. Dalam FGD yang dihadiri oleh Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Bekasi dan Stake Holder terkait Tindak Pidana Narkotika tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menjadi salah satu narasumber yang kemudian memberikan pemaparan pada pokoknya Bahwa Pengadilan Negeri Cikarang Berkomitmen mendukung dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi sehingga dapat diterapkan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa selama ini Pengadilan Negeri Cikarang telah banyak menerapkan Pemidanaan yang didasarkan oleh Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika walaupun hal tersebut tidak didakwakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung dan peraturan lainnya yang terkait dengan hal tersebut.
.jpg)
.jpg)

