Cikarang (18 Mei 2026) - Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, yaitu Bapak Iskandar S Nasution, S.H., M.H. dan Ibu Vita Deliana, S.H., M.H., telah mengikuti kegiatan pelatihan teknis yudisial yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan pelatihan mengenai implementasi KUHAP serta pendalaman pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang ditujukan bagi hakim peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pelatihan tersebut diikuti oleh para hakim dari berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam penerapan hukum acara pidana dan hukum pidana materiil. Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan secara online sehingga memungkinkan para peserta, termasuk hakim dari PN Cikarang, untuk tetap berpartisipasi tanpa harus meninggalkan tempat tugas. Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim dapat lebih mendalami substansi KUHAP dan KUHP serta mengimplementasikannya secara tepat dalam proses peradilan.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pnckrbisayes
