Berita
Kegiatan Legalisasi Ahli Waris (Waarmerking) Nomor 27/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr, Nomor 28/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr, Nomor 29/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr
Cikarang (24 September 2026) - Ketua, Panitera, dan Staff Kepaniteraan Hukum PN Cikarang Telah Melaksanakan Kegiatan Legalisasi Ahli Waris (Waarmerking) Nomor 27/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr, Nomor 28/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr, Nomor 29/Legalisasi/IX/2026/PN Ckr.
Kegiatan legalisasi ahli waris atau waarmerking merupakan pelayanan yang dilaksanakan oleh pengadilan untuk memberikan pengesahan terhadap surat pernyataan ahli waris. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang di pengadilan, seperti hakim atau pejabat kepaniteraan, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan tanda tangan dan isi dokumen yang diajukan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengurusan hak-hak keperdataan, seperti pengurusan harta warisan.
#pncikarangbisayes
#ditjenbadilum
#humasmahkamahagung
#ptbandung
