Cikarang (14 Agustus 2025) - Kegiatan Penawaran Kompensasi Ganti Rugi dalam Perkara Konsinyasi Nomor 40/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr, Nomor 41/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr, Nomor 42/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr, Nomor 43/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr, Nomor 44/Pdt.P-Kons/2025/PN Ckr.
Jurusita yang melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi sebagaimana tersebut diatas dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
