Cikarang (26 Februari 2025)- Bertempat di ruang Musyawarah Hakim. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Hendri Agustian S.H.,M.Hum Beserta Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita memberikan Klarifikasi Langsung Kepada OMBUDSMAN RI Secara Daring
Terkait Eksekusi Putusan Nomor : 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. 527/PDT/1997/PT/BDG Jo.4930.K/PDT/1998.
