Cikarang (09 Februari 2026) - konstatering/Pengukuran batas Perkara Nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Ckr di Kawasan Industri Sarana Terpadu Jl. Industri Raya Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita pengadilan dan pihak terkait untuk memastikan batas fisik lahan sesuai dengan putusan pengadilan dan menghindari sengketa lebih lanjut. Tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan dan mengukur batas lahan secara resmi sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan hukum dan perlindungan hak atas tanah. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan terdokumentasi, meliputi pengukuran lapangan, pencatatan koordinat, dan verifikasi dokumen yang relevan. Dengan demikian, pihak yang bersengketa dapat memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
