Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Bpk. Suhadi Putra Wijaya, S.H. selaku Mediator telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Ckr hingga berakhir dengan adanya Kesepakatan Perdamaian. Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut akan dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan Mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara tersebut merupakan wujud dari kesungguhan Pengadilan Negeri Cikarang dalam melaksanakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
.jpg)
.jpg)
