Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022
Berita

Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
22 April 2022 pukul 05.00
Bagikan:

Cikarang – 22 April 2022 Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menunjuk Hakim sekaligus Humas Bapak Sondra Mukti Lambang Linuwih, S.H untuk menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022. 

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K,S.H.,M.Hum memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2022. Operasi Ketupat merupakan sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan jalur mudik pada masa Lebaran, dimana pada apel tersebut diikuti segenap Unsur Pimpinan Daerah, para Pejabat TNI, Polri, dan instansi lainnya. Apel digelar di Lapangan Apel Metro Bekasi, Jumat (22/4/2022), sore ini. 

 

Kemudian Kapolres menyampaikan, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan operasi ketupat 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 s.d 9 Mei 2022 mendatang, dengan fokus pengamanan adalah 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara. Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan melibatkan 144.392 personel pengamanan gabungan yang terdiri atas 87.880 personel Polri, 13.287 personel TNI, serta 43.225 personel yang berasal dari instansi terkait yakni, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya.

Kapolres menambahkan, pelaksanaan pengamanan Idul Fitri tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April s.d 9 Mei 2022 serta Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022. Dalam kebijakan Pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah. 

 

Beliau mengajak Anggota eratkan Kerja sama, sinergi dan Solidaritas dengan semua pihak. “Wujud Sinergi Polri dengan Instansi Terkait untuk menjamin Kamtibmas saat perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M”, Jumat (22/4/2022).