Cikarang (11 Juli 2022) - Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap :
Sebidang tanah objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 333/Ciantra yang terletak di Kampung Kukun RT/RW 09/05 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan (dahulu kecamatan serang) Kabupaten Bekasi, Surat Ukur Nomor 10.05.15.01.01291/1997 seluas 597 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Aaan H,
Sebelah Timur : Tanah Pecahan/Saang
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Roen
Jurusita yang melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana tersebut diatas dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku



