Berita
Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 16/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Ckr
Cikarang, 01 Juli 2026. Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 16/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Ckr dilaksanakan oleh Bapak Anggriawan Setiaji, S.H., Bapak Setia Permana, S.H. selaku Jurusita, serta Bapak Antonio Richardo Halomoan, S.H. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cikarang. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Nomor 16/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Ckr. Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek perkara sesuai dengan amar putusan pada waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Tujuan pelaksanaan eksekusi sukarela ini adalah untuk merealisasikan isi putusan secara tertib tanpa tindakan paksa, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan dilakukan melalui pemberitahuan kepada para pihak, kehadiran petugas di lokasi, serta penyerahan atau pengosongan objek eksekusi secara sukarela yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bukti bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
