Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara No 82/Pdt.G/2025/PN Ckr Di Desa Setia Mekar, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Bapak Insan Kamil, S.H.
