Pada hari Jum’at tanggal 18 Juni 2021, pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengadakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN pada Pengadilan Negeri Cikarang. Dengan adanya pelatihan bahasa isyarat ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Cikarang dapat berkomunikasi dengan baik ketika memberikan pelayanan kepada Pengguna Pengadilan Penyandang Disabilitas (Tuna Rungu/Tuna Wicara). Pelatihan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Cikarang menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelatihan bahasa isyarat yang rencananya akan dilakukan secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bpk. Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn. dalam pembinaannya berpesan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang khususnya Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengikuti pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh karena selain itu merupakan amanat dari Dirjen Badilum, penguasaan terhadap bahasa isyarat merupakan salah satu faktor terpenting guna memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Pengguna Pengadilan Penyandang Disabilitas.
![]()
![]()
![]()
![]()
