Cikarang (23 Januari 2024) - Berada di Command Center Pengadilan Negeri Cikarang telah dilaksanakan Pembinaan Hakim dan Kepaniteraan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Hendri Agustian, S.H.,M.Hum.
Pembinaan dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dengan menerangkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian terhadap penyelesaian perkara konsinyasi. Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah penyelesaian perkara konsinyasi melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menekankan bahwa butuh ketelitian dan ketegasan dalam menerima Permohonan Konsinyasi bahwa jika Permohonan Konsinyasi yang diajukan oleh Pemohon tersebut syaratnya sudah harus lengkap beserta uang yang dititipkan sudah harus siap bersamaan dengan Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
"Setelah Permohonan diperiksa kelengkapannya dan dinyatakan lengkap, maka penelaahan dimulai. Penelaahan dimulai secara berjenjang mulai dari Panitera Muda Perdata, Jurusita, Panitera, Tim Telaah sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, sampai kepada Wakil Ketua, dan kemudian Bapak Wakil Ketua menyampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Cikarang",tambah Beliau.
Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Komunikasi dua arah.

#pncikarangbisayes
#ptbandung
#ditjenbadilum
#ditjenbadilummari
#humasmahkamahagung
#bawasmari
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
