Cikarang (27 Februari 2026) - Ketua Pengadilan Negeri Cikarang (Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., M.H) didampingi Wakil Ketua (Bapak Andri Falahandika Ansyahrul, S.H., M.H) Memimpin Kegiatan Pembinaan Kepaniteraan. Rapat ini Diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Staff Kepaniteraan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menyampaikan ketentuan mengenai sikap dan perilaku Panitera serta Jurusita sebagaimana diatur dalam SK KMΜΑ Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Ditekankan bahwa Panitera dilarang mengaktifkan telepon seluler/handphone selama persidangan berlangsung, guna menjaga kekhidmatan dan konsentrasi dalam persidangan. Panitera juga dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis. Ketentuan ini penting untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan tertib administrasi perkara. beliau juga mengingatkan para Panitera Pengganti agar senantiasa berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak terjadi kekeliruan administratif maupun teknis yang dapat berdampak pada proses peradilan. serta pemahaman yang berkembang terkait mekanisme penyelesaian perkara seperti plea bargain dalam praktik peradilan pidana.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
