Cikarang (18 Januari 2024) - Berada di Command Center Pengadilan Negeri Cikarang telah dilaksanakan Pembianaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Hendri Agustian, S.H.,M.Hum.
Sebagai pembukaan Ketua menyampaikan tentang pentingnya pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, memastikan tidak ada lagi Hakim dan aparatur melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Pengadilan Negeri Cikarang sesuai dengan maklumat KMA RI No: 01/ Maklumat/ KMA/ IX/ 2017, serta mengingatkan kembali mengenai isi dari PERMA No 7 tahun 2016 tentang: Penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, PERMA No 8 Tahun 2016 tentang : Pengawasan dan pembinaan atasan langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan PERMA No 9 tahun 2016 tentang : Pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Pembinaan ini dilakukan setelah melaksanakan Sidak ke Kepaniteraan Pidana dan menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam pencatatan register untuk itu kepada Petugas Pencatat Register lebih memahami dan mendalami kaidah-kaidah dalam pencatatan register.
Beliau juga mengingatkan bahwa Terkait surat izin keluar kantor maka tujuan keluar haruslah lengkap dan beritahukan kepada atasan langsung serta pejabat atasan langsung.
#pncikarangbisa


