Cikarang (19 Juli 2024)- Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Ckr yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Raditya Yuri Purba, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Bapak Insan Kamil, S.H., dilanjutkan dengan Nomor 281/Pdt.G/2023/PN.Ckr yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Isnadar Syahputra, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Bapak Zulfikar, S.H.

