Cikarang (13 Juni 2025)- Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Ckr di Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Ibu Vita Deliana, S.H., M.H., Ibu Maria Krista Ulina Ginting, S.H., M.Kn, dan Bapak Roni Eko Susanto, S.H. serta Panitera Pengganti Ibu Meilinda Theresia, S.H., M.H.
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
