Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Pemeriksaan Singkat dalam Perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Cikarang (Plea Bargaining)
Berita

Pemeriksaan Singkat dalam Perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Cikarang (Plea Bargaining)

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
26 Februari 2026 pukul 06.00
Bagikan:

Hallo sahabat Peradilan!!!

Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang Ibu Nurul Hikmah, S.H., M.H., menerapkan Pemeriksaan Singkat dalam Perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Cikarang.

Ketentuan Pasal 78 ayat (9) dalam RUU KUHAP Baru (2025) mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila telah tercapai kesepakatan pengakuan bersalah, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan menggunakan acara singkat. Pengaturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara pidana melalui proses yang lebih sederhana dan efisien. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan demikian, penerapan pemeriksaan acara singkat setelah adanya kesepakatan pengakuan bersalah merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih efektif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak para pihak.

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pnckrbisayes