Polres Metro Bekasi pada Hari Jum’at, tanggal 30 April 2021, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba sebanyak 2.126 Gram Sabu-Sabu dan 3.750 Butir Pil Extacy. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menunjuk Humas Pengadilan Negeri Cikarang Bpk. Sondra Mukti Lambang Linuwih, S.H. bersama dengan Panitera Muda Pidana Bpk. Evi Setia Permana, S.H. untuk menghadiri kegiatan tersebut. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Penasihat Hukum Tersangka dan Puslabfor Mabes Polri.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
