Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menunjuk Bpk. Evi Setia Permana, S.H. selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Cikarang untuk menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah Handphone, Senjata Tajam, Senjata Api dan Obat-obatan yang mana kesemuanya merupakan alat/sarana untuk melakukan tindak pidana.
![]()
![]()
