Cikarang (09 Juli 2024) - Ketua Pengadilan Negeri Cikarang (Bapak Hendri Agustian, S.H.,M.Hum) Melalui Panitera PN Cikarang (Bapak Entis Sutisna, S.H., M.H) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRAHCT) bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Keseharan Kabupaten Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat atau yang mewakili.
Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu seberat 994 gram, Ganja seberat 780 gram, Obat-obatan terlarang seberat 36.474 butir, 13 bilah senjata tajam dan 16.000 batang Rokok tanpa cukai.

