Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap
Cikarang (20 November 2024) - Ketua Pengadilan Negeri Cikarang (Bapak Hendri Agustian, S.H.,M.Hum) Melalui Kasubbag Umum dan Keuangan PN Cikarang (Bapak Agus Utomo, S.H.) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRAHCT) bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Keseharan Kabupaten Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat atau yang mewakili.
