Cikarang (13 Januari 2023)- Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja PPNPN DIPA dan Non DIPA.
Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 pada pukul 08.30 WIB. Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne Mahkamah Agung dan Mars Pengadilan Negeri Cikarang, selanjutnya do’a kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas Hakim yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bapak Eddy Daulattan Sembiring, S.H., M.H., diikuti oleh wakil ketua serta seluruh hakim dan dilanjutkan dengan penandatanganan. Kemudia Pakta Integritas Pegawai di bacakan oleh Panitera Bapak Susilo N.B.,S.H.,M.H., yang diikuti oleh seluruh pegawai pengadilan negeri cikarang dengan dilanjutkan penandatanganan dari setiap pegawai.
Kemudian untuk PPNPN DIPA dan Non DIPA dilanjutkan dengan langsung melakukan pendatanganan langsung.
Acara selanjutnya ialah kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, beliau berpesan “Jangan apa yang kita kumandangkan tadi apa yang kita tanda tangani tersebut menjadi suatu yang sia-sia, tanamkan pada diri kita. Penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya”.
Kemudian ditutup dengan Lagu Bagimu Negeri dan Foto bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Cikarang.
#pncikarangbisa
