Berita
penawaran Konsinyasi Nomor 13/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr, Nomor 14/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr, Nomor 16/Pdt.P-Kons/2026/PN CkR
Cikarang, 22 Mei 2026. Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penawaran konsinyasi terkait perkara Nomor 13/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr, Nomor 14/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr, dan Nomor 16/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cikarang, yaitu Setia Permana, S.H. bersama staf perdata Apri Anjuanrico Siahaan, S.E.. Kegiatan penawaran konsinyasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan proses perkara perdata konsinyasi yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan penawaran pembayaran ganti kerugian kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, jurusita dan staf perdata mendatangi lokasi serta menjalankan tugas sesuai prosedur administrasi dan ketentuan perundang-undangan guna memastikan proses penawaran konsinyasi berjalan dengan tertib, aman, dan sah secara hukum.
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
