Cikarang, 22 Januari 2026 - Pencairan uang konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang dalam Perkara Nomor 21/Pdt.P/2025 jo. Nomor 22/Pdt.P/2025 jo. Nomor 23/Pdt.P/2025/PN Ckr serta Perkara Nomor 33/Pdt.P/2025/PN Ckr, yang diajukan oleh pihak yang berhak menerima konsinyasi sebagai pemohon. Pencairan ini berkaitan dengan uang konsinyasi yang sebelumnya dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang sehubungan dengan proses hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pencairan dilakukan di Pengadilan Negeri Cikarang, setelah pemohon mengajukan permohonan pencairan secara resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan. Tujuan pencairan uang konsinyasi tersebut adalah untuk menyerahkan dana titipan kepada pihak yang sah sesuai dengan amar penetapan pengadilan. Proses pencairan dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan tertulis, diverifikasi oleh Kepaniteraan, serta dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, sehingga pencairan uang konsinyasi dapat dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
