Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II Bpk. Darma Indo Damanik, S.H., M.kn., bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi, menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Pendonor Plasma Konvalesan yang bertempat di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 Pukul 09.00 WIB. Donor darah plasma konvalesan adalah donor darah dari penyintas Covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh dari infeksi virus corona. Selanjutnya plasma penyintas Covid-19 itu, nantinya akan diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona dengan harapan antibodi yang diberikan melalui plasma tersebut, dapat membantu untuk melawan infeksi virus corona yang sedang berjalan.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
