Berita
Pengadilan Negeri Cikarang telah menerima dan mendaftarkan Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan Register Perkara Nomor 1/Res.Pid/2026/PN Ckr
Cikarang (18 Agustus 2026) - Pengadilan Negeri Cikarang telah menerima dan mendaftarkan Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan Register Perkara Nomor 1/Res.Pid/2026/PN Ckr.
Pendaftaran permohonan restitusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan administrasi peradilan dalam memberikan akses kepada pihak yang berhak untuk memperoleh pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Cikarang, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berkeadilan.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
