
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang dengan sarana teleconference untuk mendukung program pemerintah mencegah dan memutus penularan virus korona (covid-19) dengan program Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dari ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Cikarang. Penerapan sidang tersebut menghubungkan Pengadilan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang dan Polsek Setempat pada hari Selasa 31 Maret 2020.
Persidangan dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan dalam masa wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., mengatakan sidang dilakukan dengan komunikasi jarak jauh antara Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Saksi-Saksi.
"Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski para pihak tidak berada dalam satu ruang sidang" Kata Ketua PN Cikarang.
"Khusus pemeriksaan Saksi, dilaksanakan di Polres dan di polsek setempat yang tersambung juga ke ruang sidang Utama, Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan Cikarang" Ujar KPN Cikarang
"Semoga persidangan berjalan lancar dan pelayanan bagi masyarakat dapat dipenuhi Pengadilan Negeri Cikarang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) ini" (Humas/PN Ckr)
