Cikarang (05 Maret 2026) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang berhasil melakukan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2026/PN Ckr.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
