Cikarang (04 Desember 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Nomor 187/Pdt.G/2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Bapak Isnandar S Nasution, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Bapak Mohammad Mardiansyah, S.H. pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
