Cikarang (27 Agustus 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 31/Pdt.G.S./2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Ibu Yuniwati, S.T.,S.H pada Hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
