Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 37/Pdt.G.S./2025/PN Ckr dalam proses persidang
Cikarang (1 Oktober 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 37/Pdt.G.S./2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Ibu Rachel Tea Febrianti, S.H., pada Hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
