Cikarang (27 Oktober 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 44/Pdt.G.S./2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Ibu Vita Deliana, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Bapak Jonathan Alexander Maruanaya, S.H., M.H. pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
