Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 47/Pdt.G.S./2025/PN Ckr
Cikarang (6 November 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 47/Pdt.G.S./2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Ibu Jumiati, S.H. pada Hari Kamis tanggal 6 November 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
