Cikarang (22 Desember 2025) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Bapak Isnandar S Nasution, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti PN Cikarang Ibu Yuniwati, S.T., S.H. pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
