Cikarang (05 Maret 2026) - Perdamaian Para Pihak Perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2026/PN Ckr dalam proses persidangan dengan mediator Hakim Pemeriksa Perkara Ibu Vita Deliana, S.H., M.H. bersama Panitera Pengganti Bapak Hary Dwi Iwandaru, S.E., S.H.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara aktif mendukung para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi, di mana hakim mediator berperan memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Perdamaian adalah sebuah pilihan yang menghasilkan kebahagiaan bagi semua orang.”
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung

