Cikarang (30 Juni 2025) - Perdamaian Sukarela Perkara Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Ckr pada tahap pemeriksaan perkara dengan susunan Majelis Hakim Ketua Bapak Maharta Noerdiansyah, S.H., Hakim Anggota 1 Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2016, Ketua Majelis Hakim menunjuk Hakim Anggota Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H. sebagai Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi mediator. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pihak dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Cikarang.
