Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang Bapak Roni Eko Susanto, S.H., M.H., menerapkan mekanisme Permohonan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam perkara Nomor 1/Pid.PB/2026/PN Ckr.
Permohonan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan mekanisme di mana terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya sehingga proses persidangan berlangsung lebih cepat, dengan konsekuensi pemberian keringanan hukuman oleh negara.
Permohonan ini diajukan atas kesadaran penuh Terdakwa yang dengan jujur dan tanpa paksaan mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta bersedia bertanggung jawab di hadapan hukum. Sikap ini menunjukkan itikad baik yang dihargai oleh negara, terlebih lagi dengan diakomodirnya mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 78, sebagai salah satu cara penyelesaian perkara yang efisien dan adil. Melalui mekanisme tersebut, Terdakwa, bersama Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, menyampaikan pengakuan secara terbuka di persidangan dan menyepakati jenis serta lamanya pidana untuk dimohonkan penetapannya kepada Hakim, sehingga proses penyelesaian perkara tetap menjunjung kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pnckrbisayes
