Cikarang (13 Februari 2026) — Hakim Pengadilan Negeri Cikarang (Bapak Chandra Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H. dan Ibu Nurul Hikmah, S.H., M.H) bersama tenaga teknis mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-14. Pertemuan tersebut dilaksanakan secara daring pada Jum'at, 13 Februari 2026 bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Kegiatan ini mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru” dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan dan pembaruan hukum acara pidana, khususnya terkait sistem dan standar pembuktian.
Sarasehan tersebut menghadirkan narasumber yaitu YM. Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., akademisi hukum pidana dari Universitas Brawijaya. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami substansi perubahan KUHAP baru, berdiskusi secara konstruktif, serta menerapkan prinsip-prinsip hukum pembuktian secara tepat dalam praktik peradilan.
Melalui sarasehan interaktif ini, para peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi secara aktif guna memperkuat kualitas penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
